Prinsip Pelayanan Publik


Sepuluh prinsip pelayanan publik diatur dalam Keputusan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sepuluh
prinsip tersebut adalah:

Keamanan 10. Kenyamanan

Kesederhanaan 6. Tanggung Jawab

Kejelasan 7. Kelengkapan Sarana

Kepastian Waktu 8. Kemudahan Akses

Akurasi 9. Kedisiplinan