Pengertian Pelayanan Publik


Pelayanan pada dasarnya adalah cara melayani, membantu,
menyikapi, mengurus, menyelesaikan keperluan seseorang atau sekelompok
orang. Dalam kajian penelitian ini, dari berbagai tugas-tugas pokok
pemerintahan, tentunya peneliti banyak mengarah kajian tentang tugas
pokok pelayanan oleh aparat pemerintah itu sendiri, dalam hal pelayanan
publik. Adapun pelayanan publik menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) bahwa: Pelayanan publik
adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan Publik menurut Sinambela (dalam Pasolong, 2010 : 128)
adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap
sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan
dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun
hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya Moenir
(dalam Pasolong, 2010 : 128), mengatakan bahwa pelayanan publik adalah
proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.
Menurut Kurniawan (dalam Pasolong, 2010 : 128), mengatakan
bahwa pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) orang lain
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai
dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Menurut Kasmir (dalam Pasolong, 2010 : 133), pelayanan publik
adalah kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan yang dapat
memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan standar yang ditentukan.