Pengertian Pengawasan


Pengawasan secara umum dapat diartikan sebagai cara suatu organisasi mewujudkan kinerja
yang efektif dan efisien serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi
Hasibuan (2016). Sedangkan menurut Fahmi (2016) Pengawasan dapat didefinisikan sebagai
proses penentuan apa yang harus dicapai (standart), apa yang dilaksanakan (pelaksanaan),
menilai pelaksanaan tersebut kemudian apabila perlu dilakukan perbaikan agar pelaksanaannya
sesuai dengan apa yang direncanakan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh
perusahaan atau organisasi.
Askriyandoko (2018) berpendapat bahwa pengawasan merupakan suatu cara organisasi untuk
menemukan dan mengoreksi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan.
Proses tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai
dengan perencanaan dan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga nantinya
organisasi dapat mewujudkan kerja yang lebih efektif dan efisien. Satriadi (2016) menyatakan
bahwa pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan
rencana yang ditetapkan. Sedangkan LAN Armstrong dalam Satriadi (2016) berpendapat
bahwa pengawasan adalah suatu proses kegiatan seorang pimpinan untuk menjamin agar
pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan rencana, kebijaksanaan, dan ketentuaanketentuan yang telah di tetapkan.