Tujuan dan Dimensi Pengawasan Melekat


Mangkunegara (2013) mengemukakan bahwa tujuan pengawasan melekat dalam hal ini adalah
agar tujuan dan sasaran kegiatan usaha unit-unit pemerintah dapat tecapai secara berdaya guna
dan berhasil guna, dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok, fungsi, rencana atau program
kerja. Pembagian dan pendelegasian tugas, rumusan kerja, pedoman pelaksanaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan melekat diadakan tidak bertujuan untuk
menghambat jalannya organisasi atau hanya mencari kesalahan seseorang untuk kemudian
menjatuhkan sanksi, melainkan justru untuk memperlancar jalannya organiasasi, dengan
melakukan tindak lanjut terhadap bawahan atau dengan menunaikan langkah kepemimpinan
sebaik-baiknya sehingga dapat diharapkan tujuan pengawasan melekat akan mempunyai
makna positif dan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Agar pengawasan dapat berjalan dengan baik, ada beberapa dimensi-dimensi pengawasan yang
perlu dipahami oleh pengawas. Satriadi (2016) mengatakan terdapat lima dimensi pengawasan
yaitu :

  1. Penetapan standar hasil yang diinginkan
  2. Penentuan pengukuran pelaksanaan kergiatan
  3. Pengukuran pelaksanaan kegiatan
  4. Pembandingan pelaksanaan standar dan analisa penyimpangan
  5. Pengambilan tindakan korektif bila diperlukan