Pengertian Otonomi Daerah


Otonomi Daerah secara etimologis berasal dari kata autos (bahasa latin)
dan nomos (bahasa yunani). Autos memiliki arti sendiri sedangkan nomos
memiliki arti aturan jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah secara
etimologis berarti “memerintah sendiri” atau “pemerintahan sendiri” yang artinya
pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur sendiri urusan rumah
tangganya. Menuru Hendratno (dalam Indriana 2015:27) inti pelaksanaan otonomi
daerah adalah terdapatnya kebebasan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif
masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1 ayat (6).
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian
kewenangan pada setiap daerah mempunyai tujuan untuk mempermudah
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan dan
peran serta masyarakat daerah. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah
diharapkan mampu memberikan peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan
kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia