Peran dan Fungsi Pemerintah Daerah


Menurut Adam Smith dalam bukunya wealth of natiotts, dalam Indriana
(2015:28) bahwa pemerintah memiliki tugas melindungi masyarakat dari
pelanggaran dan invasi masyarakat lainnya, dan sejauh mungkin bertugas
melindungi setiap anggota masyarakat dari ketidakadilan atau tekanan dari
anggota masyarakat lainnya, serta bertugas menegakkan administrasi keadilan
secara pasti. Pandangan ini menempatkan peran pemerintah secara terbatas hanya
pada pertahanan, pengadilan dan polisional belaka. Pendapat tersebut relevan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 65 ayat (1)
Kepala daerah mempunyai tugas:
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan
rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD,
rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
untuk dibahas bersama;
e. Mewakili derahnya didalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.