Obligasi dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek dan
kegiatan seperti infrastruktur, pembangkit listrik, atau operasi pemeliharaan
(Weber & Feltmate, 2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
60/POJK.04/2017 mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) mendefinisikan green bond
sebagai efek yang bersifat utang, dana dari hasil penerbitannya digunakan
untuk membiayai atau membiayai ulang baik sebagian atau keseluruhan
kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan (Otoritas Jasa Keuangan,
2017b). International Capital Market Association (ICMA) menyebutkan
bahwa prinsip dari obligasi hijau atau Green Bond Principles adalah untuk
mendukung emiten dalam membiayai proyek ramah lingkungan dan
berkelanjutan serta melindungi lingkungan. Yang membedakan green bond
dengan obligasi lainnya adalah tujuan penggunaannya yang dikhususkan
untuk proyek yang bermanfaat bagi lingkungan atau green project
(International Capital Market Association, 2021; Tobing & Setiawati, 2022).
Syzdykov & Masse (2019) mendefinisikan green bond sebagai instrument
pendapatan tetap dengan dana yang dialokasikan secara ekslusif untuk
proyek baru dan yang sudah memiliki manfaat bagi lingkungan.
Green bond menjadi sangat penting karena menghubungkan proyek
lingkungan hidup dengan pasar modal, investor, serta menyalurkan modal
untuk pembangunan berkelanjutan. Green bond dimulai sejak 2007 ketika
sekelompok pensiunan dari Swedia melakukan investasi untuk proyek
membantu iklim dan kemudian pada 2008 Bank Dunia menjadi lembaga
pertama yang menerbitkan obligasi ramah lingkungan (The World Bank,
2021). Adanya pembiayaan proyek ramah lingkungan terdapat beberapa
manfaat yang dapat dirasakan, seperti (Wijaya, 2019):
a. Salah satu cara untuk mengamankan modal untuk mendukung
investasi lingkungan.
b. Membantu meningkatkan reputasi positif bagi emiten.
c. Meningkatnya permintaan yang tinggi untuk green bond dapat
mengurangi biaya peminjaman sehingga keuntungan yang
didapatkan akan lebih besar.
Indonesia termasuk negara dengan jumlah ukuran penerbitan obligasi cukup
besar di Asia Tenggara tetapi jumlah emiten dan penerbitnya cukup sedikit.
Anatara tahun 2017 sampai 2020 tercatat terdapat 4 emiten dengan 3
kategori yang menerbitkan obligasi hijau. Tiga kategori tersebut dibagi
meliputi pemerintah, korporasi keuangan, dan korporasi non keuangan. Hal
tersebut menunjukan bahwa adanya keengganan calon emiten untuk
menerbitkan obligasi hijau (Prisandy & Widyaningrum, 2022). Terdapat
enam kendala yang menghambat pertumbuhan obligasi di Indonesia:
a. Terbatasnya perlindungan mata uang asing karena tingkat kesulitan
mengelola investor asing cukup sulit dan mahal
b. Likuiditas yang rendah terutama dalam pasar sekunder menjadi
penghambat investor menentukan harga dan menjadi kesulitan untuk
menentukan harga baru
c. Adanya biaya tambahan seperti biaya konsultasi, verifikasi,
sertifikasi, dan pemeringkatan menjadi hambatan bagi emiten
dengan jumlah transaksi yang kecil (kurang dari USD 300 juta)
d. Peringkat kredit internasional yang rendah sehingga tidak menarik
minat investor
e. Risiko yang dirasakan dari proyek ramah lingkungan, seperti
rendahnya keuntungan dan kurangnya rekam jejak emiten
f. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai potensi dari
obligasi hijau
