Pengertian Perilaku kewarganegaraan Organisasi atau OrganizationalCitizenship Behavior (OCB)


Berbagai macam definisi dikemukakan oleh para ilmuwan. Menurut Sri
Widodo (2015) definisi Organizational Citizenship Behavior (OCB) dimana
merupakan sikap yang melebihi kewajiban formal (ekstra role) yang berkaitan
dengan kompensasi secara langsung. Artinya, seorang yang memiliki Perilaku
kewarganegaraan organisasi tinggi tidak akan mengharapkan imbalam, namun
Perilaku kewarganegaraan organisasi lebih kepada perilaku social pada diri tiap-
tiap individu untuk bekerja melebihi dari apa yang dijerjakan, seperti membantu
rekan di saat jam istirahat dengan sukarela adalah salah satu contohnya.
Sejalan dengan itu, menurut Styowidodo (2020) mendefinisikan Perilaku
kewarganegaraan organisasi adalah perilaku sukarela anggota organisasi bukan
tindakan yang diberikan atau dipaksakan oleh organisasi. Perilaku
kewarganegaraan organisasi ini berkarakter yang ditandai dengan bantuan yang
diberikan tetapi bukan berupa bagian dari tugas, dilakukan secara spondan, dan
tidak di minta serta dengan membantu rekan kerja tanpa memperoleh imbalan. OCB
ini merupakan sikap dan perilaku pegawai dalam bekerja dengan sukarela serta
adanya rasa sebagai pegawai yang merasa puas apabila dapat berkontribusi lebih
pada organisasi sehingga jika apabila ditampilkan pun tidak diberi hukuman. Hal
tersebut bukan sebagai akibat dari adanya sistem penghargaan yang diberikan
perusahaan secara formal hanya pekerja yang sukarela untuk meningkatkan kinerja
organisasi.
24
Menurut Robbins dalam Lubis (2016) mengemukakan bahwa Perilaku
Kewarganegaraan Organisasi (OCB) merupakan perilaku pilihan_yang tidak
menjadi bagian dari kewajiban kerja formal seorang karyawan, namun mendukung
berfungsinya_organisasi tersebut secara efektif