Tugas dan Fungsi Rumah Sakit


Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna. Sedangkan rumah sakit memiliki Fungsi yaitu:

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai
    dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan
    kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam
    rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi
    bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan
    memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan