Klasifikasi Rumah Sakit


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan membagi rumah sakit menjadi dua
berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, yakni rumah sakit umum dan rumah
sakit khusus. Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sementara, Rumah Sakit khusus
adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu
jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis
penyakit, atau kekhususan lainnya. Rumah sakit khusus terdiri dari:

  1. Ibu dan anak
  2. Mata
  3. Gigi dan mulut
  4. Ginjal
  5. Jiwa
  6. Infeksi
  7. Telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher
  8. Paru
  9. Ketergantungan obat
  10. Bedah
  11. Otak
  12. Orthopedi
  13. Kanker
  14. Jantung dan pembuluh darah.
    Menurut (Peraturan Pemerintah, 2021) menjelaskan bahwa rumah sakit umum akan
    ketersediaan tempat tidur rawat inap meliputi:
  15. Rumah sakit kelas A paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) tempat tidur.
  16. Rumah sakit umum kelas B paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur.
  17. Rumah sakit umum kelas C paling sedikit 100 (seratus) tempat tidur.
  18. Rumah sakit umum kelas D paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur.
    Sementara, rumah sakit khusus diklasifikasikan, sebagai berikut:
  19. Rumah sakit khusus kelas A paling sedikit 100 (seratus) tempat tidur.
  20. Rumah sakit khusus kelas B paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) tempat tidur.
  21. Rumah sakit khusus kelas C paling sedikit 25 (dua puluh lima) tempat tidur.