Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
menjelaskan bahwa tujuan di selenggarakannya rumah sakit, yaitu:
- Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
- Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat,
lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit - Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit
- Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya
manusia rumah sakit, dan rumah sakit
