Tujuan Rumah Sakit


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
menjelaskan bahwa tujuan di selenggarakannya rumah sakit, yaitu:

  1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat,
    lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit
  3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit
  4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya
    manusia rumah sakit, dan rumah sakit