Green Human Resource Management (GHRM) mencakup praktik sumber
daya manusia yang selaras dengan tujuan lingkungan (Al-Ghazali & Afsar, 2020).
Renwick dkk. (2016) telah mempresentasikan kategorisasi praktik GHRM. Pertama,
GHRM memperhatikan pengembangan kemampuan green pada karyawan melalui
proses rekrutmen, seleksi, dan pelatihan ramah lingkungan. Kedua, GHRM berkaitan
dengan motivasi karyawan green dengan menghargai kinerja green mereka. Ketiga,
GHRM berkaitan dengan merangsang keterlibatan karyawan dengan memberdayakan
mereka dan menghasilkan budaya organisasi yang ramah lingkungan (Renwick et al.,
2016).
GHRM telah menerima perhatian besar-besaran dari para sarjana dan praktisi
sejak kemunculannya lebih dari dua dekade lalu (Podgorodnichenko et al., 2019),
yang menyebabkan variasi dalam definisinya. Menurut Kapil (2015), GHRM
melibatkan semua sistem HRM yang diterapkan untuk memastikan keramahan
lingkungan organisasi seimbang. Prasad (2013) GHRM kebijakan dalam
menghasilkan sebuah kegiatan yang berkelanjutan yang saling mendukung terhadap
lingkungannya.
Renwick dkk. (2013) menyatakan bahwa GHRM sebuah ilmu green yang
diterapkan oleh perusahaan untuk melestarikan alam serta menjadi sebuah kegiatan
yang berkelanjutan. Jabbour dan de Sousa Jabbour (2016) berpendapat bahwa
penerapan praktik green yang efektif memerlukan reorientasi karyawan dan kebijakan
HRM tentang masalah lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelarasan fungsi
HRM seperti seleksi, rekrutmen, pelatihan, pemberdayaan, evaluasi kinerja, budaya,
penghargaan, kerja tim dan keterlibatan, (Renwick et al., 2016) dengan kegiatan dan
tujuan green sangat penting (Haddock-Millar et al., 2016). Daily dan Huang (2001)
menyarankan bahwa dukungan manajemen puncak, kerja tim, pelatihan lingkungan,
penghargaan dan pemberdayaan karyawan meningkatkan praktik lingkungan. GHRM
diadopsi secara sukarela untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dalam penerapan
kebijakan dan strategi lingkungan
