Pengertian Kualitas Pelayanan Publik


Kualitas pelayanan (service quality) adalah hasil persepsi dari perbandingan
antara harapan dengan kinerja aktual yang diterima pelanggan. Zauhar (2005:22),
menyatakan bahwa :
Kualitas pelayanan adalah penyesuaian terhadap perincian-perincian
(conformance to specification) dimana kualitas ini dipandang sebagai derajad
keunggulan yang ingin dicapai, dilakukannya kontrol terus menerus dalam
mencapai keunggulan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna
jasa. Pelayanan merupakan respon terhadap kebutuhan manajerial yang hanya
terpenuhi jika pengguna jasa itu mendapatkan produk yang mereka inginkan.
Pollit dalam Thoha (2007:33) adalah : “Sekali lagi menegaskan bahwa tujuan
utamanya bukan sekedar untuk menyenangkan hati penerima pelayanan publik,
melainkan untuk memberdayakan mereka”.
Sebagaimana dikatakan Thoha (2007:33), bahwa ”peran dan posisi birokrasi dalam
pelaksanaan pelayanan publik harus di ubah. Peran yang selama ini suka mengatur
dan minta dilayani, menjadi suka melayani, suka mendengarkan tuntutan, kebutuhan
dan harapan-harapan masyarakat”.
Menurut Potter dalam Supriyono (2003:16), dikemukakan pelayanan yang
berkualitas perlu beberapa kriteria, antara lain :
a. Tepat dan relevan, artinya pelayanan harus mampu memenuhi profesi,
harapan dan kebutuhan individu atau masyarakat.
b. Tersedia dan terjangkau, artinya pelayanan harus dapat dijangkau oleh
setiap orang atau kelompok yang mendapat prioritas.
c. Dapat menjamin rasa keadilan, artinya terbuka dalam memberikan
perlakuan terhadap individu atau sekelompok orang dalam keadaan yang
sama.
d. Dapat diterima, artinya pelayanan memiliki kualitas apabila dilihat dari
teknis/cara, kualitas, kemudahan, kenyamanan, menyenangkan, dapat
diandalkan, tepat waktu, cepat, responsive, dan manusiawi.
e. Ekonomis dan efisien, artinya dari sudut pandang pengguna pelayanan
dapat dijangkau dengan tarif dan pajak oleh semua lapisan masyarakat.
f. Efektif, artinya menguntungkan bagi pengguna dan jasa lapisan
masyarakat