Di Indonesia , upaya untuk menetapkan standar pelayanan publik dalam
kerangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebenarnya telah lama dilakukan.
Upaya tersebut antara lain ditunjukan dengan terbitnya berbagai kebijakan, seperti :
- Surat Keputusan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun
1993, Tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum; - Inpres Nomor 1 Tahun 1995, Tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat; - Surat Edaran Menko Wasbangpan Nomor 56/Wasbangpan/6/98, Tentang
Langkah-langkah Nyata memperbaiki Pelayanan Masyarakat. Instruksi
Mendagri Nomor 20/1996. - Surat Edaran Menkowasbangpan Nomor 56/MK. Wasbangpan//6/98,
Tentang Surat Menkowasbangpan Nomor 145/MK. Waspan/3/1999; hingga
Surat Edaran Mendagri Nomor 503/125/PUOD/1999, yang kesemuanya
bermuara pada kualitas pelayanan. - Kep. Menpan Nomor 81/1993, Tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan
Umum. - Surat Edaran Depdagri Nomor 100/757/OTDA, Tentang Pelaksanaan
Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan Minimum, Tahun 2002. - Kep. Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, Tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik - Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, Tentang
Pelayanan Publik
