Standar Pelayanan Publik


Di Indonesia , upaya untuk menetapkan standar pelayanan publik dalam
kerangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebenarnya telah lama dilakukan.
Upaya tersebut antara lain ditunjukan dengan terbitnya berbagai kebijakan, seperti :

  1. Surat Keputusan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun
    1993, Tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
  2. Inpres Nomor 1 Tahun 1995, Tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
    Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat;
  3. Surat Edaran Menko Wasbangpan Nomor 56/Wasbangpan/6/98, Tentang
    Langkah-langkah Nyata memperbaiki Pelayanan Masyarakat. Instruksi
    Mendagri Nomor 20/1996.
  4. Surat Edaran Menkowasbangpan Nomor 56/MK. Wasbangpan//6/98,
    Tentang Surat Menkowasbangpan Nomor 145/MK. Waspan/3/1999; hingga
    Surat Edaran Mendagri Nomor 503/125/PUOD/1999, yang kesemuanya
    bermuara pada kualitas pelayanan.
  5. Kep. Menpan Nomor 81/1993, Tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan
    Umum.
  6. Surat Edaran Depdagri Nomor 100/757/OTDA, Tentang Pelaksanaan
    Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan Minimum, Tahun 2002.
  7. Kep. Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, Tentang Pedoman Umum
    Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  8. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, Tentang
    Pelayanan Publik