Pengertian Publik


Pengertian Publik menurut Fredericson (dalam Maulidah, 2014:53-55),
dijabarkan dalam beberapa perspektif, sebagai berikut:

  1. Publik diartikan dalam suatu kelompok kepentingan yang dipahami bahwa
    “Publik” yaitu sebagai kelompok kepentingan yang dikembangan oleh ilmuwan
    politik. Kepentingan (Interest) dan kebutuhan dari unsur publuk dapat disalurkan
    dalam bentuk suatu kelompok penting.
  2. Publik adalah pihak yang diasumsikan telah diwakili oleh wakilnya yaitu yang
    duduk di lembaga-lembaga perwakilan. Kelemahan ini adalah kenyataan bahwa
    polisitsi tdak mampu melibatkan masyarakat dalam menyuarakan kepentingan
    publik, politisi tidak pernah melibatkan masyarakat dalam merumsukan suatu
    kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah atau suatu
    kepentingan publik.
  3. Publik mempunyai unsur pelangga ata menerima pelayanan publik “customer”.
    Pelayanan Publik diselenggarakan oleh birokrasi publik. Menurut Lipsky (2021)
    Publik adalah aktor yang penting dalam melaksanakan kebijakan publik dan
    berinteraksi dengan masyarakat dan dilayani.
  4. Publik sebagai warganegara yang dapat dipahami sebagai orang yang tidak hanya
    mewakili diri sendiri individual) namun juga untuk kepentingan publik.
    Sementara Public dari bahasa inggris memiliki variasi arti dalam bahasa
    indonesia, yaitu; 1). Umum, 2). Masyarakat, 3). Negara. Public dalam pengertian
    umum atau masyarakat mempunyai istilah lainnya. Istilah publik dalam pelayanan
    publik, baik dalam sejarah perkembangannya maupun dalam konteks kemunculan
    dan penerapannya dalam manajemen publik itu luas.
    Dalam perkembangan ilmu administrasi publik, konsep “publik”
    mempunyai arti yang lebih luas dari sekedar pemerintahan/Government, seperti
    keluarga, rukun tetangga, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi, bahkan organisasi
    swasta.