Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar
pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi
penerima layanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang
dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati
oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan komponen standar
pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Persyaratan;
b. Sistem, mekanisme, dan prosedur;
c. Jangka waktu peneyelesaian;
d. Biaya/tarif;
e. Produk pelayanan;
f. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan (Fanar, 2009: 56).
Penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari
standar pelayanannya. Standar inilah yang kemudian menjadi tolak ukur
pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan
publik. Pedoman ini akan berfungsi sebagai acuan pelaksana dan
pengguna pelayanan dalam memenuhi dan memperoleh hak serta
kebutuhan dasarnya.
