Pengertian UMKM


Menurut UUD 1945 kemudian dikuatkan melalui TAP MPR NO. XVI/MPR-
RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian dari integral ekonomi
rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mencapai
struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang dan
berkeadilan. Kemudian, diciptakan pengertian UMKM melalui Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1999 dan karena keadaan perkembangan yang semakin dinamis
kemudian dialihkan ke Undang-Undang Nomor 20 Pasal 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka pengertian UMKM adalah sebagai
berikut:
1) Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang
telah dirancang dalam Undang-Undang.
2) Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah
atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang.
3) Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dimana dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil maupun Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
4) Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan
usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih
besar dari usaha menengah, yang terdiri atas usaha nasional milik negara
atau swasta, usaha patungan, serta usaha asing yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia.