Konsep marketing mix merupakan salah satu konsep marketing yang
sedang tren pada saat ini, dan konsep ini juga merupakan penentu
keberhasilan dari seorang marketer untuk mencapai keuntungan. Berkaitan
dengan bauran pemasaran konvensional, maka penerapan dalam syariah
akan merujuk pada konsep dasar kaidah fiqih yakni ”Al-ashlu fil-
muamalah al-ibahah illa ayyadulla dalilun ’ala tahrimiha” yang berarti
bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya (Kartajaya dan Sula, 2008)
Islam mengatur bagaimana manusia yang ada di muka bumi ini
melakukan paktek bisnis atau mencari nafkah dengan mengambil
keuntungan dari orang lain. Dan ada aturan yang dibuat dalam Islam yang
sesuai dengan hal ini yaitu manusia secara tegas dilarang mengambil atau
memakan keuntungan dan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Larangan ini berlaku meskipun praktek bisnis yang dilakukan dalam
bentuk kerja sama, jual beli, maupun yang lainnya.
Manusia dalam kegiatan bermuamalah diberikan kebebasan untuk
memenuhi kebutuhannya. Namun kebebasan yang diberikan dalam Islam
ini juga tetap diatur batasannya agar tidak menyakiti salah satu pihak
dalam kegiatan bermuamalah. Maka dari itu hal yang perlu kita perhatikan
dalam kegiatan bermuamalah ini adalah batasan apa saja yang tidak boleh
dlakukan sesuai dengan ajaran syariat Islam dalam hal bermuamalah
