Pengertian Akuntansi Lingkungan


Istilah akuntansi lingkungan mempunyai banyak arti dan kegunaan. Akuntansi
lingkungan dapat mendukung pendapatan, akuntansi keuangan maupun bisnis
internal akuntansi manajerial. Akuntansi lingkungan (Environmental Accounting atau
EA) merupakan istilah yang berkaitan dengan dimasukkannya biaya lingkungan
(environmental costs) ke dalam praktik akuntansi perusahaan atau lembaga
pemerintah. Biaya lingkungan adalah dampak yang timbul dari sisi keuangan maupun
non-keuangan yang harus dipikul sebagai akibat dari kegiatan yang mempengaruhi
kualitas lingkungan. Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat atau United States
Environment Protection Agency (US EPA) akuntansi lingkungan adalah : “suatu
fungsi penting tentang akuntansi lingkungan adalah menggambarkan biaya-biaya
lingkungan supaya diperhatikan oleh para stakeholders perusahaan yang mampu
mendorong dalam pengidentifikasian cara-cara mengurangi atau menghindari biaya-
biaya ketika pada waktu yang bersamaan sedang memperbaiki kualitas lingkungan”.
Badan perlindungan Amerika Serikat atau United States Environmental
Protection Agency (EPA) menambahkan bahwa istilah akuntansi lingkungan dibagi
menjadi dua dimensi utama. Pertama, akuntansi lingkungan merupakan biaya yang
secara langsung berdampak pada perusahaan secara menyeluruh (dalam hal ini
disebut “biaya pribadi”). Kedua, akuntansi lingkungan juga meliputi biaya-biaya
individu, masyarakat maupun lingkungan suatu perusahaan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Akuntansi lingkungan juga merupakan suatu bidang yang terus berkembang
dalam mengidentifikasi pengukuran-pengukuran dan mengkomunikasikan biaya-
biaya aktual perusahaan atau dampak potensial lingkungannya. Biaya ini meliputi
biaya-biaya pembersihan atau perbaikan tempat-tempat terkontaminasi, biaya
pelestarian lingkungan, biaya hukuman dan pajak, biaya pencegahan polusi teknologi
dan biaya manajemen pemborosan.
Regulasi mengenai akuntansi pertanggungjawaban sosial di Indonesia telah
diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 57 yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Akuntansi dampak lingkungan dari
aktivitas perusahaan juga telah diatur SAK. PSAK No. 1 Paragraf 9 telah
memberikan penjelasan mengenai penyajian dampak lingkungan berikut :
“Perusahaan menyajikan laporan tambahan mengenai lingkungan hidup
(atau nilai tambah) khususnya bagi industri dengan sumber daya terkait dengan
lingkungan hidup (atau karyawan dan stakeholder lainnya sebagai pengguna
laporan keuangan penting)”.