Wewenang dan Tanggung Jawab Audit internal


Wewenang dan tanggung jawab audit internal dalam organisasi harus
ditetapkan secara jelas agar dapat menjalankan fungsinya secara baik. Pernyataan
mengenai tanggung jawab audit internal harus ditetapkan dengan jelas oleh
kebijakan manajemen dan dewan komisaris.
Oleh karena itu, kepala bagian audit internal harus menyiapkan uraian
tugas yang lengkap mengenai tujuan kewenangan dan tanggung jawab bagian
audit internal. Hal ini sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal yang dikutip
oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:15) tentang tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab audit internal :
“Tujuan kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan
secara formal dalam charter audit internal, konsisten terhadap Standar Profesi
Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari pimpinan dan dewan
pengawas organisasi”.