Jenis Auditor


Para profesional yang ditugaskan untuk melakukan audit atas kegiatan dan
peristiwa ekonomi bagi perorangan dan entitas resmi, pada umumnya
diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu :

  1. Auditor Independen
    Auditor independen berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP),
    bertanggung jawab atas laporan keuangan historis audit nya. Independen
    dimaksudkan sebagai sikap mental auditor yang memiliki integritas tinggi,
    objektif pada permasalahanyang timbul dan tidak memihak pada kepentingan
    manapun (Kurnia 2010:13)
  2. Auditor Pemerintah
    Auditor pemerintah adalah auditor yang berasal dari lembaga pemeriksa
    pemerintah. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas
    pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan Negara adalah Badan Pemeriksaa
    Keuangan (BPK) sebagai lembaga pada tingkat tertinggi, Badan Pengawasan
    Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jendral (Itjen).
  3. Auditor Internal
    Auditor internal adalah pegawai dari suatu organisasi atau perusahaan
    yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan
    manajemen perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu
    manajemen organisasi untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasional
    organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan
    (Suhayati 2010:14)