Kata audit berasal dari bahasa latin Audire yang berarti to hear,
yaitu pada zaman dahulu apabila seseorang pemilik organisasi usaha
merasa ada suatu kesalahan / penyalahgunaan, maka ia akan
mendengarkan kesaksian orang tertentu. Pada zaman itu apabila pemilik
badan usaha mencurigai adanya kecurangan, mereka akan menunjuk orang
tertentu untuk memeriksa rekening atau akun perusahaan. Auditor yang di
tunjuk tersebut “mendengar” kemudian “didengar” pernyataan pendapat
(opini) mengenai kebenaran catatan akun perusahaan oleh pihak – pihak
berkepentingan.
Menurut (Zamzami, Faiz, & Mukhlis, 2018) Perkembangan profesi
audit dari masa ke masa memberikan gambaran peran dan fungsi penting
mengenai keberadaan audit internal bagi organisasi. Audit internal pada
awalnya hanya berfungsi sebagai petugas klerikal tetapi kini secara
bertahap peran dan fungsi audit internal meningkat menjadi partner yang
strategis bagi manajemen puncak organisasi, yang semula hanya berperan
sebagai watchdog sekarang bergeser menjadi konsultan dan katalisator.
Menurut (Gondodiyoto, 2007, hal. 28) Setelah auditor memeriksa
laporan keuangan perusahaan (yang disusun akuntan dan pada hakekatnya
adalah merupakan asersi manajemen perusahaan), kemudian auditor
menerbitkan laporan hasil audit dengan memberi opini mengenai
keyakinannya terhadap kesesuaian asersi tertulis dari manajemen tersebut
dengan bukti yang ada berdasarkan hasil pemeriksaan auditor. Asersi ialah
representasi / deklarasi / pernyataan yang dilakukan manajemen
(pengelola/pengurus) suatu entitas/organisasi mengenai harta kekayaan
perusahaan periode tahun buku (terlihat pada laporan laba rugi), likuiditas
untuk memenuhi kewajibannya (laporan arus kas), dan perkembangan
usaha (laporan perubahaan ekuitas), serta hal – hal yang perlu diketahui
mengenai sistem akuntansi yang di jalankan. Dalam hal ini audit laporna
keuangan mengandung kesalahan (salah saji) materialitas serta apakah
sudah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
(standart akuntansi keuangan).
Menurut (Gondodiyoto, 2007, hal. 32) jenis – jenis audit di bagi
menjadi dua yaitu berdasarka bidang yang diaudit dan berdasarkan
auditornya. Berdasarkan bidang yang diaudit ada enam jenis bidang audit,
antara lain :
- Audit keuangan (Financial Audit) dikelompokkan menjadi dua
jenis yaitu General Financial Statement Audit adalah
pemeriksaan terhadap laporan keuangan, dan Special Financial
Audit. - Audit operasional / Manajemen (Operational / Management
Audit) - Audit Ketataan (Compliance Audit)
- Audit sistem informasi (Information system audit)
- Audir e-commerce
- Investigative audit / Fraud audit / Audit forensic
