Menurut Hasibuan (2017) mengemukakan beberapa fungsi reward sebagai
berikut :
a. Ikatan kerja sama dengan pemberian reward terjalin ikatan kerja sama formal
antara majikan dengan karyawan, karyawan harus mengerjakan tugas-tugas
dengan baik, sedangkan perusahan wajib membayar reward atau kompensasi
sesuai perjanjian yang disepakati.
b. Kepuasan kerja dengan balas jasa, karyawan dapat memenuhi kebutuhankebutuhan fisik, status sosial dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan
kerja dari jabatanya.
c. Pengadaan efektif jia program kompensasi cukup besar, pengadaan karyawan
yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
d. Memotivasi jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah
memotivasi bawahanya.
e. Stabilitas karyawan dengan program reward atas prinsip adil dan layak serta
eksternal konsistensi yang kompetitif maka stabilitas karyawan lebih terjamin
karena turnover relatif kecil.
f. Disiplin dengan program balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan
semakin baik.
g. Pengaruh seikat buruh dengan program reward yang baik dapat dihindarkan
dan karyawan akan konsentrasi dalam bekerja.
h. Pengaruh pemerintah jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang
buruh yang berlaku maka intervensi pemerintah dapat ditangani.
Jadi tujuan pemberian reward ini hendakya memberikan kepuasan kepada semua
pihak karyawan dapat memenuhi kebutuhan dan peraturan pemerintah harus
ditaait.
Adapun tujuan reward seperti yang dikemukakan oleh Taylor Bintaro dan
Daryanto (2017) menyatakan bahwa tujuan reward adalah sebagai berikut:
a. Menarik seseorang agar mau bergabung dengan perusahaan
b. Mempertahankan karyawan yang ada agar tetap mau bekerja diperusahaan
c. Memberi lebih banyak dorongan agar para karyawan tetap berprestasi
mencapai tujuan perusahaan agar sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan
reward adalah menjaga hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana,
ketentuan-ketentuan dan intruksi yang telah ditetapkan benar-benar
diimplementasikan, sebab reward yang baik akan tercipta tujuan reward
