Menurut Hasibuan (2014:121-122) tujuan pemberian kompensasi (balas
jasa) antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan
efektif, motivasi, stabilitas karyawan, disiplin, serta pengaruh serikat buruh dan
pemerintah.
- Ikatan Kerja Sama Dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan
kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus
mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha/
majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
disepakati. - Kepuasan Kerja Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan fisik, status social, dan egoistiknya sehingga
memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya. - Pengadaan Efektif Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar,
pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih
mudah. - Motivasi Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan
mudah memotivasi bawahannya. - Stabilitas Karyawan Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan
layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka stabilitas
karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil. - Disiplin Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka
disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan menyadari serta menaati
peraturan- peraturan yang berlaku. - Pengaruh Serikat Buruh Dengan program kompensasi yang baik
pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan
berkonsentrasi pada pekerjaannya. - Pengaruh Pemerintah Jika program kompensasi sesuai dengan
undang- undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum)
maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan. Dari tujuan kompensasi
di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan pemberian kompensasi adalah
untuk memberikan kepuasan kepada semua pihak, memotivasi
karyawan untuk meningkatkan kinerjanya, menaati semua peraturan
yang berlaku, dan perusahaan dapat memperoleh laba.
