Tujuan dan Asas Kompensasi


Menurut Hasibuan (2014:121-122) tujuan pemberian kompensasi (balas
jasa) antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan
efektif, motivasi, stabilitas karyawan, disiplin, serta pengaruh serikat buruh dan
pemerintah.

  1. Ikatan Kerja Sama Dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan
    kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus
    mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha/
    majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
    disepakati.
  2. Kepuasan Kerja Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi
    kebutuhan-kebutuhan fisik, status social, dan egoistiknya sehingga
    memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
  3. Pengadaan Efektif Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar,
    pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih
    mudah.
  4. Motivasi Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan
    mudah memotivasi bawahannya.
  5. Stabilitas Karyawan Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan
    layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka stabilitas
    karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
  6. Disiplin Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka
    disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan menyadari serta menaati
    peraturan- peraturan yang berlaku.
  7. Pengaruh Serikat Buruh Dengan program kompensasi yang baik
    pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan
    berkonsentrasi pada pekerjaannya.
  8. Pengaruh Pemerintah Jika program kompensasi sesuai dengan
    undang- undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum)
    maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan. Dari tujuan kompensasi
    di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan pemberian kompensasi adalah
    untuk memberikan kepuasan kepada semua pihak, memotivasi
    karyawan untuk meningkatkan kinerjanya, menaati semua peraturan
    yang berlaku, dan perusahaan dapat memperoleh laba.