Menurut Mangkunegara (2019:129) ada dua bentuk disiplin kerja, yaitu
disiplin preventif, dan disiplin korektif.
a.Disiplin Preventif (Pencegahan Disiplin)
Disiplin preventif adalah suatu upaya yang menggerakkan pegawai
mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah digariskan oleh
perusahaan. Tujuan dasarnya adalah untuk menggerakkan pegawai berdisiplin
diri. Dengan cara preventif, pegawai dapat memelihara dirinya terhadap
peraturan-peraturan perusahaan. Pemimpin perusahaan mempunyai tanggung
jawab dalam membangun iklim organisasi dengan disiplin preventif. Begitu pula
pegawai harus dan wajib mengetahui, memahami semua pedoman kerja serta
peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi.
Disiplin preventif merupakan suatu sistem yang berhubungan dengan
kebutuhan kerja untuk semua bagian sistem yang ada dalam organisasi. Jika
sistem organisasi baik, maka diharapkan akan mudah menegakkan disiplin kerja.
b. Disiplin Korektif
Disiplin korektif adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam
menyatukan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi peraturan
sesuai dengan pedoman yang berlaku pada perusahaan.
Pada disiplin korektif, pegawai yang melanggar disiplin perlu diberikan
sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan pemberian sanksi adalah
untuk memperbaiki pegawai pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku, dan
memberikan pelajaran kepada pelanggar.
Menurut Davis (dikutip di Mangkunegara, 2019: 130) berpendapat bahwa
disiplin korektif memerlukan perhatian proses yang seharusnya,yang berarti
bahwa prosedur harus menunjukkan pegawai yang bersangkutan benar-benar
terlibat. Keperluan proses yang seharusnya itu dimaksudkan adalah
a) Satu prasangka yang tak bersalah sampai pembuktian pegawai berperan
dalam pelanggaran.
b) Hak untuk didengar untuk beberapa kasus terwakilkan oleh pegawai lain.
c) Disiplin itu dipertimbangkan dalam hubungannya dengan keterlibatan
pelanggaran.
