Menurut Hasibuan (2017.14) yaitu
- Menetapkan jumlah, Kualitas dan penempatan, tenaga
kerja yang efektiv dan sesuai dengan kebutuhan organisasi
berdasarkan deskripsi, spesifikasi, persyaratan, dan evaluasi
pekerjaan. - Menetapkan penarikan, seleksi dan penempatan pegawai
berdasarkan orang yang tepat di tempat yang tepat dan
orang yang tepat di pekerjaan yang tepat. - Menetapkan program kesejahteraan, pengembangan,
promosi, dan pemberhentian pegawai. - Menawarkan sumber daya manusi pada masa yang akan
datang - Memperkirakan keadaan perkantoran dan perkembangan
organisasi. - Mengawasi dengan cermat undang-undang kepegawaian
dan keebijaknsanaan - Mengawasi kemajuna teknik dan perkembangan pegawai
- Melaksakan pendidkan, latihan, dan penilain pegawai
- Mengatur mutasu pegawai, baik fertikal maupun
horizontal - Mengatur pensiun tanpa pemberhentian dan
pesangonnya.
