Bentuk-bentuk Kompensasi


Menurut Mangkunegara (2016:85-86), ada dua bentuk
kompensasi yaitu bentuk kompensasi langsung yang merupakan
upah dan gaji, bentuk kompensasi yang tak langsung yang
merupakan pelayanan dan keuntungan.

  1. Upah dan Gaji (kompensasi dalam bentuk langsung)
    Upah adalah pembayaran berupa uang untuk pelayanan
    kerja atau uang yang biasanya di bayarkan kepada pegawai
    atas jasa pelayanannya yang diberikan secara bulanan. Prinsip
    upah dan gaji yaitu :
    a. Tingkat pembayaran.
    Tingkat bayaran bisa diberikan tingggi, rata-rata, atau rendah
    bergantung pada kondisi perusahaan. Artinya, tingkat
    pembayaran bergantung pada kemampuan perusahaan
    membayar jasa pegawainya.
    b. Struktur pembayaran.
    Struktur pembayaran berhubungan dengan rata-rata bayaran,
    tingkat pembayaran dan klasifikasi jabatan di perusahaan.
    c. Menentukan pembayaran secara individu.
    Menentukan pembayaran individu perlu didasarkan pada
    rata-rata tingkat bayaran, tingkat pendidikan, masa kerja, dan
    prestasi kerja pegawai.
    d. Metode pembayaran.
    Ada dua metode pembayaran, yaitu metode pembayaran
    yang didasarkan pada waktu (per jam, per minggu, per bulan)
    dan metode pembayaran yang didasarkan pada pembagian
    hasil.
    e. Kontrol pembayaran
    Kontrol pembayaran merupakan pengendalian secara
    langsung dan tak langsung dari biaya kerja. Pengendalian
    biaya merupakan faktor utama dalam administrasi upah dan
    gaji. Tugas mengontrol pembayaran adalah pertama,
    mengembangkan standar kompensasi dan meningkatkan
    fungsinya. Kedua, mengukur hasil yang bertentangan
    dengan standar yang tetap. Ketiga, meluruskan perubahan
    standar pembayaran upah.