Menurut Mangkunegara (2016:85-86), ada dua bentuk
kompensasi yaitu bentuk kompensasi langsung yang merupakan
upah dan gaji, bentuk kompensasi yang tak langsung yang
merupakan pelayanan dan keuntungan.
- Upah dan Gaji (kompensasi dalam bentuk langsung)
Upah adalah pembayaran berupa uang untuk pelayanan
kerja atau uang yang biasanya di bayarkan kepada pegawai
atas jasa pelayanannya yang diberikan secara bulanan. Prinsip
upah dan gaji yaitu :
a. Tingkat pembayaran.
Tingkat bayaran bisa diberikan tingggi, rata-rata, atau rendah
bergantung pada kondisi perusahaan. Artinya, tingkat
pembayaran bergantung pada kemampuan perusahaan
membayar jasa pegawainya.
b. Struktur pembayaran.
Struktur pembayaran berhubungan dengan rata-rata bayaran,
tingkat pembayaran dan klasifikasi jabatan di perusahaan.
c. Menentukan pembayaran secara individu.
Menentukan pembayaran individu perlu didasarkan pada
rata-rata tingkat bayaran, tingkat pendidikan, masa kerja, dan
prestasi kerja pegawai.
d. Metode pembayaran.
Ada dua metode pembayaran, yaitu metode pembayaran
yang didasarkan pada waktu (per jam, per minggu, per bulan)
dan metode pembayaran yang didasarkan pada pembagian
hasil.
e. Kontrol pembayaran
Kontrol pembayaran merupakan pengendalian secara
langsung dan tak langsung dari biaya kerja. Pengendalian
biaya merupakan faktor utama dalam administrasi upah dan
gaji. Tugas mengontrol pembayaran adalah pertama,
mengembangkan standar kompensasi dan meningkatkan
fungsinya. Kedua, mengukur hasil yang bertentangan
dengan standar yang tetap. Ketiga, meluruskan perubahan
standar pembayaran upah.
