Pengertian Pelayanan publik


Dalam KBBI pelayanan adalah upaya dalam memberi kebutuhan orang
lain. Asal kata dari pelayanan yaitu “Layan” yang berarti membantu serta
mempersiapkan segala dibutuhkan orang lain untuk perbuatan melayani.
Adapun pengertian pelayanan publik menurut para ahli sebagai berikut:
a. Menurut Kumiawan (2005), bahwa pelayanan publik adalah
sebagai pemberi layanan (melayani) kebutuhan orang atau
masyarakat yang memiliki keperluan pada organisasi sesuai dengan
aturan pokok tata cara yang sudah ditentukan.
b. Sinambela (2005), pelayanan publik merupakan pemenuhan
keinginan dan keperluan masyarakat oleh penyelenggara negara