Pengertian Kinerja


Menurut Sinambela (2016), kinerja pegawai didefinisikan sebagai kemampuan
pegawai dalam melakukan sesuatu keahlian tertentu. Kinerja pegawai sangatlah perlu, sebab
dengan kinerja ini akan diketahui seberapa jauh kemampuan pegawai dalam melaksanakan
tugas yang dibebankan kepadanya.” Menurut Hasibuan (2016), kinerja adalah hasil kerja
seseorang dalam menyelesaikan tugas yang diberikan berdasarkan pengetahuan, pengalaman,
kesungguhan, dan waktu. Menurut Mangkunegara (2017) mengemukakan bahwa Kinerja
adalah hasil kualitas dan kuantitas kerja seorang pegawai dalam menyelesaikan tugas sesuai
dengan tugas yang dibebankan kepadanya”.
Menurut Gito dan Jhon (2023) kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas
yang oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang
diberikan kepadanya. Sedangkan menurut Prasadja (2018) adalah suatu gambaran tentang
tingkat capaian pelaksaan suatu program kegiatan atau kebijakan untuk mewujudkan target
sasaran yang meliputi tujuan visi dan misi organisasi tersebut yang diatur dalam rencana
strategis suatu organisasi.
Menurut Afandi (2018), kinerja adalah hasil yang dicapai oleh individu atau kelompok
orang dalam suatu perusahaan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing
dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Kinerja ini tidak melanggar hukum, tidak melanggar
moral, atau tidak bertentangan dengan etika.. Selain itu, kinerja menurut Masram dan Mu’ah
(2017), didefinisikan sebagai hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan
selama periode tertentu dalam menyelesaikan tugas, dibandingkan dengan berbagai
kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran, dan kriteria yang telah disepakati
bersama sebelumnya..