Hudson (2005) menjelaskan work-life balance sebagai suatu keadaan yang
memuaskan atau kesesuaian dalam menjalankan berbagai peran yang ada dalam kehidupan
seseorang. Menurut Lockwood (2003) work-life balance merupakan keadaan seimbang atau
sama (equal) antara dua peran yang ada, yaitu sebagai pekerja dan dalam kehidupan pribadi.
Fisher et al., (2003) menjelaskan work-life balance sebagai suatu keadaan seimbang antara
kehidupan pribadi dan pekerjaan sehingga mampu menjalankan seluruh peran termasuk untuk
diri sendiri, anak ataupun pasangan. Keseimbangan peran dan tanggung jawab antara
kehidupan pribadi dengan pekerjaan menjadi kunci utama dari Work-life Balance yang
keduanya mampu dikerjakan secara beriringan tanpa harus mengorbankan salah satunya.
Peneliti menggunakan teori milik Fisher et al., (2003) dalam penelitian ini karena teori
milik Fisher merupakan teori yang sesuai dengan konteks penelitian yang akan dilakukan, yaitu
membantu peneliti dalam melihat aspek individual pada individu dalam menciptakan work-life
balance, sedangkan pada teori lainnya tidak membahas secara terperinci dari sisi individual.
Teori Fisher juga masih digunakan hingga saat ini sehingga teori ini masih relevan untuk
digunakan dalam penelitian. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan oleh Apriani et al.
(2021) kepada 100 ibu bekerja di Indonesia
