Dwika, I.A.P, & Adnyani, I.G.A.D. (2020) mengatakan bahwa
Organizational Citizenship Behavior merupakan perilaku individu yang
mencerminkan peran dalam organisasi yang bukan merupakan peran utamanya,
peran ini diambil tanpa adanya harapan apapun yang kemudian dapat membawa
organisasi kearah efisiensi dalam bidang operasional dan organisasional. OCB
didefinisikan sebagai seperangkat perilaku yang tidak termasuk di dalam
persyaratan formal kerja dalam suatu organisasi, tetapi hal ini dapat membantu
pekerjaan dan efektivitas suatu organisasi menurut Lukito, R. (2020). Selain itu,
Isyanto, I. (2019) menyatakan perilaku kewargaan (citizenship behavior)
merupakan perilaku diskresioner yang berkontribusi pada lingkungan psikologis
dan sosial di tempat kerja.
Syamsudin (2022) menyatakan OCB merupakan perilaku individu positif
yang bersifat sukarela, informal, dan melebihi harapan formal organisasi sehingga
memberikan kontribusi untuk pencapaian tujuan organisasi. Begitu juga menurut
Sulistia S.R (2019) Perilaku Kewarganegaraan Organisasional atau perilaku ekstra
peran mengacu pada perilaku di dalam organisasi yang tidak mendapat
penghargaan secaralangsung oleh sistem penghargaan formal.
