Standar Pelayanan Publik


Standar pelayanan publik merupakan suatu komitmen penyelenggara dalam
menyediakan layanan yang berkualitas atas dasar perpaduan kemampuan
penyelenggara layanan dan harapan masyarakat. Hal ini sejalan dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun
2014 yang mendefinisikan:
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur.