Tujuan dan Sasaran dari standar pelayanan berdasarkan pada Permenpan
RB Nomor. 15 Tahun 2014 yaitu, tujuan pedoman standar pelayanan adalah untuk
memberikan kepastian, dalam meningkatkan kualitas serta kinerja pelayanan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan kemampuan
penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Adapun
sasaran pedoman standar pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu
menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang berkualitas,
cepat, mudah, terjangkau, terukur dan konsisten
