Menurut I Made Sudana (2011:22),:
“Rasio Profitabilitas ini mengukur kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba dengan menggunakan sumber-sumber yang dimiliki
perusahaan seperti, aktiva , modal, atau penjualan perusahaan”.
Rasio profitabilitas mempunyai tujuan dan manfaat, tidak hanya bagi
pemilik usaha atau manajemen saja, tetapi juga bagi pihak yang memiliki
hubungan atau kepentingan dengan perusahaan. Tujuan rasio profitabilitas bagi
perusahaan, maupun bagi pihak luar menurut Kasmir (2012:197), yaitu :
“1. Untuk mengukur atau menghitung laba yang diperoleh perusahaan
dalam satu periode tertentu;
- Untuk menilai posisi laba perusahaan tahun sebelumnya dengan tahun
sekarang; - Untuk menilai perkembangan laba dari waktu ke waktu;
- Untuk menilai besarnya laba bersih sesudah pajak dengan modal
sendiri; - Untuk mengukur produktivitas seluruh dana perusahaan yang
digunakan baik modal pinjaman maupun modal sendiri; - Dan tujuan lainnya”.
Sementara itu, manfaat yang diperoleh menurut Kasmir (2012:198) adalah
untuk :
“1. Mengetahui besarnya tingkat laba yang diperoleh perusahaan dalam
satu periode; - Mengetahui posisi laba perusahaan tahun sebelumnya dengan tahun
sekarang; - Mengetahui perkembangan laba dari waktu ke waktu;
- Mengetahui besarnya laba bersih sesudah pajak dengan modal sendiri;
- Mengetahui produktivitas seluruh dana perusahaan yang digunakan
baik modal pinjaman maupun modal sendiri; - Dan tujuan lainnya”.
