Auditee yang menerima opini audit going concern pada tahun sebelumnya
akan dianggap memiliki masalah kelangsungan hidup, sehingga semakin besar
kemungkinan bagi auditor untuk mengeluarkan opini audit going concern pada
tahun berjalan. Menerima opini audit pada perusahaan tahun lalu kepada salah
satu penilaian auditor dalam memberikan opini audit perusahaan (Tamba, 2009)
dalam penelitian (Muammar, 2015). Ramadhany (2004) dalam penelitoan
Muammar (2015) memberikan bukti bahwa setelah auditor mengeluarkan opini
audit going concern, perusahaan harus menunjukkan peningkatan keuangan
yang signifikan untuk mendapatkan opini yang bersih di tahun depan, atau
perusahaan sebagai imbalan menerima opini audit going concern. Penelitian
Ramadhany (2004) dalam penelitian Muammar (2015) memperkuat bukti
tentang opini audit going concern yang diterima sebelum opini audit tahun
berjalan. Jika tahun sebelumnya perusahaan menerima opini audit going
concern, auditor kemungkinan akan menerbitkan kembali opini audit going
concern di tahun berikutnya.
