Indikator yang menjadi perhatian banyak digunakan dalam mencapai
opini audit auditor keputusan gagal memenuhi kewajiban utangnya, atau
default (Ramadhany, 2004) dalam penelitian (Muammar, 2015). Salah satu fitur
yang bertentangan dengan asumsi kelangsungan usaha adalah ketidakmampuan
perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Restrukturisasi
utang sebagai indikator potensial bersamaan dengan penerbitan opini going
concern.
Kegagalan memenuhi kewajiban atau bunga utang merupakan indikator
kelangsungan usaha yang banyak digunakan oleh auditor dalam menilai
kelangsungan hidup suatu perusahaan. Tamba (2009) dalam penelitian
Muammar (2015) menyatakan bahwa status hutang perusahaan adalah faktor
pertama yang harus diperiksa oleh auditor untuk mengukur kesehatan keuangan
perusahaan. Ketika jumlah utang perusahaan sangat besar, maka arus kas
perusahaan tentu banyak dialokasikan untuk menutup utang, sehingga akan
mengganggu kelangsungan operasi perusahaan. Jika utang tidak dapat dilunasi,
pemberi pinjaman akan memberikan status default.
Status default dapat meningkatkan kemungkinan auditor mengeluarkan
laporan yang sedang berlangsung. Sebagaimana dinyatakan dalam PSA 30
indikator yang menjadi perhatian banyak digunakan dalam mencapai opini
audit auditor keputusan gagal memenuhi kewajiban utangnya (default). Muammar (20015) menunjukkan bahwa default berpengaruh positif terhadap
opini audit going concern. Menurut Randy dan Wahyu (2015) menunjukkan
bahwa debt default berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini audit
going concern. Penelitian yang dilakukan Riyanto (2018) juga menunjukkan
bahwa debt default berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini audit
going concern
