Audit internal yang berperan dalam pemeriksaan persediaan barang adalah yang
benar-benar diyakini telah memadai. Hal ini dapat dilihat dari terpenuhinya standar profesi
audit internal, yaitu independensi, kompetensi, program audit internal, pelaksanaan yang
telah sesuai dengan program yang telah ditetapkan, adanya komunikasi hasil penugasan
audit yang baik serta adanya tindak lanjut dari manajemen puncak dan objek yang
diperiksa.
Selain hal diatas, adapun unsur-unsur audit internal yang diterapkan dalam
pelaksanaan tugas audit internal menurut Siregar (2022:27), yaitu:
- Ketaatan (Compliance), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan aktivitas
penilaian dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan prosedur persediaan barang,
kebijakan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan mengenai barang. - Verifikasi (Verification), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan penilaian
dan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan informasi yang dihasilkan dari sistem
akuntansi persediaan barang yang akurat, yaitu cepat dan dapat dipercaya. Catatan yang
telah diverifikasi dapat ditentukan oleh audit internal tertentu apakah terdapat
kelemahan atau kekurangan dalam prosedur pencatatan untuk diajukan saran-saran
perbaikan. - Evaluasi (Evaluation), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan aktivitas
penilaian secara menyeluruh atas pengendalian internal barang. Hal ini merupakan
suatu cara untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh dari kegiatan perusahaan
yang berhubungan dengan aktivitas internal barang.
