Pengertian Kinerja Auditor Internal


Bernardin dan Rusel (2012:15) memberikan definisi tentang performance
sebagai berikut:
“Performance is defined as the record of outcome’s produced on a
specified job function or activity during a specified time period. “
Yang mempunyai arti sebagai berikut kinerja didefinisikan sebagai catatan
hasil yang dihasilkan pada fungsi pekerjaan atau aktivitas tertentu selama jangka
waktu tertentu.
Wayne F. Cascio (2012:275), menyatakan bahwa :
”Performance refers to an employee’s accomplishment of assigned task”
Yang mempunyai arti sebagai berikut kinerja mengacu pada
pencapaiantugas yang ditugaskan oleh karyawan”. Berkaitan dengan kinerja
auditor, maka dapat dikatakan bahwa kinerja auditor merupakan tindakan atau
pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun
waktu tertentu.
I Wayan Sudiksa dan I Made Karya (2016) menyatakan bahwa:
“Kinerja internal auditor merupakan pekerjaan penilaian yang bebas
(independen) di dalam suatu organisasi untuk meninjau kegiatan-kegiatan
perusahaan guna memenuhi kebutuhan pimpinan.”
Menurut Taufik Akbar (2015) mengemukakan bahwa:
“Kinerja auditor internal adalah suatu hasil karya yang dicapai oleh
seorang auditor dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan waktu yang
diukur dengan mempertimbangkan kuantitas, kualitas, dan ketepatan waktu.”