Pedoman Praktik Audit Internal


Pedoman Praktik Audit Internal yang dijelaskan oleh Hery (2017:253)
adalah sebagai berikut :
“Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI) yang berlaku sejak tanggal 01
Januari 2005 wajib diterapkan oleh para profesional audit internal. Keseluruhan
PPAI terdiri atas: Definisi Audit Internal, Kode Etik Profesi Audit Internal, dan
interprestasi dari profesi audit internal. Definisi audit internal yang dikembangkan
dari IIA (Institute of Internal Auditors), yang disesuakan dengan kondisi dan
perkembangan di indonesia, yaitu sebagai suatu kegiatan assurance dan konsultasi
yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah
bagi kegiatan operasional perusahaan.”
Jadi dapat disimpulkan pedoman merupakan ketentuan dasar yang
memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan, pedoman ini disusun sebagai
pedoman kerja bagi Internal Audit dalam melaksanakan tugas dan amanat yang
diberikan oleh Dewan Direksi Perseroan, guna memberikan keyakinan dan
konsultasi yang bersifat independen dan obyektif kepada internal organisasi.