Jenis – Jenis Audit


Dalam penelitian ini, peneliti memilih audit operasional sebagai cara untuk
evaluasi seberapa efektif dan efisien operasional, termasuk menilai proses dan
kinerja yang terkait dalam fungsi penjualan. Sedangkan audit kepatuhan lebih fokus
pada penilaian sejauh mana organisasi mematuhi kebijakan, peraturan, dan standar
yang berlaku.
Bayangkara (2015:4) membagi jenis audit menjadi 4 (empat), yaitu:

  1. Audit Laporan Keuangan
    Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk memastikan apakah laporan
    keuangan yang sudah dibuat auditor telah sesuai dengan prinsip-prinsip
    berterima umum (PABU). Pelaksanaan audit keuangan dijalankan oleh auditor
    eksternal, sementara laporan audit pihak ketiga diterima oleh investor dan
    kreditor.
  2. Audit Kepatuhan
    Audit kepatuhan dapat dilakukan oleh auditor eksternal atau internal, dan
    hasil penerimaan laporan audit diserahkan kepada pihak manajemen perusahaan.
    Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menentukan tingkat kepatuhan suatu
    entitas terhadap hukum, peraturan, kebijakan, rencana, dan prosedur.
  3. Audit internal
    Audit internal umumnya dilaksanakan oleh auditor yang bekerja di dalam
    perusahaan. Pihak yang menerima hasil audit internal adalah manajemen
    perusahaan. Audit internal dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
    a. Menentukan tingkat kepatuhan entitas terhadap hukum, peraturan,
    kebijakan, rencana, dan prosedur.
    b. Menilai pengendalian internal perusahaan.
    c. Menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
    d. Merupakan program peninjauan terhadap konsistensi hasil terhadap tujuan
    organisasi.
  4. Audit Operasional (Manajemen)
    Pemeriksaan audit operasional dapat dilakukan oleh auditor eksternal
    maupun internal, dan manajemen perusahaan menerima hasil pemeriksaan
    tersebut. Tujuan dari audit operasional adalah untuk menilai efektivitas dan
    efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
    Dalam melakukan pemeriksaan keuangan, auditor melaksanakan berbagai
    jenis audit sesuai dengan tujuan pemeriksaan tersebut. Menurut Agoes (2012:11-
    13), berdasarkan klasifikasi pemeriksaan keuangan, audit dapat dibagi menjadi 4
    (empat) jenis, yaitu:
  5. Manajemen Audit (Operational Audit)
    Suatu pemeriksaan terhadap operasi suatu perusahaan mencakup evaluasi
    terhadap kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh
    manajemen. Tujuannya untuk menentukan apakah kegiatan operasional tersebut
    sudah dilakukan dengan efektif, efisien, dan ekonomis. Efisiensi dalam konteks ini
    merujuk pada kemampuan mencapai hasil atau manfaat yang telah ditetapkan atau
    berdaya guna dengan biaya tertentu. Efektivitas berarti mencapai tujuan atau
    sasaran sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan atau memberikan manfaat
    sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Sementara itu, ekonomis
    merujuk pada pelaksanaan kegiatan dengan orang-orang yang percaya bahwa
    mereka dapat melakukan hal-hal dengan cara yang paling hemat atau mencapai
    hasil yang optimal.
  6. Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
    Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah perusahaan telah
    mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak
    internal perusahaan seperti manajemen dan dewan komisaris, maupun oleh pihak
    eksternal seperti pemerintah, Bapepam LK, Bank Indonesia, Direktoran Jendral
    Pajak, dan lembaga lainnya. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan
    Publik (KAP) atau oleh bagian internal audit.
  7. Pemeriksaan Intern (Internal Auditing)
    Pemeriksaan oleh bagian internal audit perusahaan mencakup evaluasi
    terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, serta kepatuhan
    terhadap kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Secara umum, pemeriksaan
    yang dilakukan oleh internal auditor bersifat lebih rinci daripada pemeriksaan
    umum yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Internal auditor
    biasanya tidak memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan, karena
    pihak eksternal menganggap bahwa internal auditor sebagai pihak internal
    perusahaan tidak independen.
  8. Computer Auditing
    Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap
    perusahaan yang menggunakan sistem Electronic Data Processing (EDP) untuk
    memproses data akuntansinya. Auditor dapat melakukan audit dengan 2 metode,
    yaitu:
    a. Audit Around The Computer, dimana auditor hanya memeriksa input dan output
    dari sistem EDP tanpa menguji proses yang terjadi di dalam sistem tersebut.
    b. Audit Through The Computer, selain memeriksan input dan output, auditor juga
    melakukan pengujian terhadap proses EDP. Pengujian ini (yang merupakan tes
    kepatuhan) dilakukan menggunakan perangkat lunak analisis komprehensif
    seperti Generalized Audit Software, ACL, dan sebagainya. Selain itu, auditor
    juga memasukkan data dummy atau palsu untuk menguji apakah data tersebut
    diproses dengan benar. Penggunaan data dummy dilakukan untuk menghindari
    gangguan terhadap data asli. Dalam konteks ini, Kantor Akuntan Publik (KAP)
    perlu memiliki seorang spesialis dalam bidang pemeriksaan komputer yang
    memiliki pengalaman serta keahlian tambahan dalam analisis sistem informasi
    audit.