Dalam penelitian ini, peneliti memilih audit operasional sebagai cara untuk
evaluasi seberapa efektif dan efisien operasional, termasuk menilai proses dan
kinerja yang terkait dalam fungsi penjualan. Sedangkan audit kepatuhan lebih fokus
pada penilaian sejauh mana organisasi mematuhi kebijakan, peraturan, dan standar
yang berlaku.
Bayangkara (2015:4) membagi jenis audit menjadi 4 (empat), yaitu:
- Audit Laporan Keuangan
Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk memastikan apakah laporan
keuangan yang sudah dibuat auditor telah sesuai dengan prinsip-prinsip
berterima umum (PABU). Pelaksanaan audit keuangan dijalankan oleh auditor
eksternal, sementara laporan audit pihak ketiga diterima oleh investor dan
kreditor. - Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan dapat dilakukan oleh auditor eksternal atau internal, dan
hasil penerimaan laporan audit diserahkan kepada pihak manajemen perusahaan.
Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menentukan tingkat kepatuhan suatu
entitas terhadap hukum, peraturan, kebijakan, rencana, dan prosedur. - Audit internal
Audit internal umumnya dilaksanakan oleh auditor yang bekerja di dalam
perusahaan. Pihak yang menerima hasil audit internal adalah manajemen
perusahaan. Audit internal dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
a. Menentukan tingkat kepatuhan entitas terhadap hukum, peraturan,
kebijakan, rencana, dan prosedur.
b. Menilai pengendalian internal perusahaan.
c. Menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
d. Merupakan program peninjauan terhadap konsistensi hasil terhadap tujuan
organisasi. - Audit Operasional (Manajemen)
Pemeriksaan audit operasional dapat dilakukan oleh auditor eksternal
maupun internal, dan manajemen perusahaan menerima hasil pemeriksaan
tersebut. Tujuan dari audit operasional adalah untuk menilai efektivitas dan
efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan, auditor melaksanakan berbagai
jenis audit sesuai dengan tujuan pemeriksaan tersebut. Menurut Agoes (2012:11-
13), berdasarkan klasifikasi pemeriksaan keuangan, audit dapat dibagi menjadi 4
(empat) jenis, yaitu: - Manajemen Audit (Operational Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap operasi suatu perusahaan mencakup evaluasi
terhadap kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh
manajemen. Tujuannya untuk menentukan apakah kegiatan operasional tersebut
sudah dilakukan dengan efektif, efisien, dan ekonomis. Efisiensi dalam konteks ini
merujuk pada kemampuan mencapai hasil atau manfaat yang telah ditetapkan atau
berdaya guna dengan biaya tertentu. Efektivitas berarti mencapai tujuan atau
sasaran sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan atau memberikan manfaat
sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Sementara itu, ekonomis
merujuk pada pelaksanaan kegiatan dengan orang-orang yang percaya bahwa
mereka dapat melakukan hal-hal dengan cara yang paling hemat atau mencapai
hasil yang optimal. - Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah perusahaan telah
mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak
internal perusahaan seperti manajemen dan dewan komisaris, maupun oleh pihak
eksternal seperti pemerintah, Bapepam LK, Bank Indonesia, Direktoran Jendral
Pajak, dan lembaga lainnya. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) atau oleh bagian internal audit. - Pemeriksaan Intern (Internal Auditing)
Pemeriksaan oleh bagian internal audit perusahaan mencakup evaluasi
terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, serta kepatuhan
terhadap kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Secara umum, pemeriksaan
yang dilakukan oleh internal auditor bersifat lebih rinci daripada pemeriksaan
umum yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Internal auditor
biasanya tidak memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan, karena
pihak eksternal menganggap bahwa internal auditor sebagai pihak internal
perusahaan tidak independen. - Computer Auditing
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap
perusahaan yang menggunakan sistem Electronic Data Processing (EDP) untuk
memproses data akuntansinya. Auditor dapat melakukan audit dengan 2 metode,
yaitu:
a. Audit Around The Computer, dimana auditor hanya memeriksa input dan output
dari sistem EDP tanpa menguji proses yang terjadi di dalam sistem tersebut.
b. Audit Through The Computer, selain memeriksan input dan output, auditor juga
melakukan pengujian terhadap proses EDP. Pengujian ini (yang merupakan tes
kepatuhan) dilakukan menggunakan perangkat lunak analisis komprehensif
seperti Generalized Audit Software, ACL, dan sebagainya. Selain itu, auditor
juga memasukkan data dummy atau palsu untuk menguji apakah data tersebut
diproses dengan benar. Penggunaan data dummy dilakukan untuk menghindari
gangguan terhadap data asli. Dalam konteks ini, Kantor Akuntan Publik (KAP)
perlu memiliki seorang spesialis dalam bidang pemeriksaan komputer yang
memiliki pengalaman serta keahlian tambahan dalam analisis sistem informasi
audit.
