Peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan dari seseorang yang
menduduki posisi tertentu dalam organisasi atau kelompok. Harapan peran berasal
dari tuntutan tugas atau pekerjaan itu sendiri, uraian tugas, peraturan-peraturan dan
standar. Jika keseluruhan harapan peran tidak dengan jelas menunjukkan tugastugas apa yang seharusnya dilaksanakan seseorang dan bagaimana individu
seharusnya berperilaku, maka akan terjadi kekacauan peran. Kekacauan peran
disebabkan oleh harapan-harapan peran yang tidak sesuai dengan ekspektasi. Hal
tersebut dapat menciptakan konflik peran bagi seseorang. Konflik peran adalah
ketidaksesuaian antara dua atau lebih anggota-anggota atau kelompok (dalam suatu
organisasi/perusahaan) yang harus membagi sumber daya yang terbatas atau
kegiatan-kegiatan kerja dan atau kenyataan bahwa mereka mempunyai
perbedaan status, tujuan, nilai atau persepsi (Budyaningsih, 2008).
Seseorang yang mengalami konflik peran pada saat peran yang dilakukan di
tempat bekerja menyebabkan tekanan. Tekanan yang terjadi tersebut diantaranya
disebabkan oleh adanya beberapa harapan yang berbeda dari beberapa pihak
organisasi untuk dijalankan yang tidak sesuai dengan pengetahuan maupun
kemampuan individu yang bersangkutan. (Schermerhorn et al 2005:344).
Mullins dalam Wijono (2011:177) mendefinisikan bahwa konflik peran
adalah sebagai berikut:
“Kondisi terjadinya ketidaksesuaian tujuan dan munculnya berbagai
pertentangan perilaku, baik yang ada dalam diri individu, kelompok maupun
organisasi.”
Menurut Robbins and Judge yang diterjemahkan oleh Saraswati dan Sirait
(2015:183) konflik peran adalah:
“Suatu situasi dimana individu dihadapkan oleh ekspektasi peran yang
berbeda-beda.”
Sedangkan menurut Munandar (2008:101) menyatakan bahwa konflik
peran adalah:
“Ketidakcocokan antara harapan-harapan yang berkaitan dengan suatu
peran. Konflik peran merupakan suatu hasil dari ketidakkonsistenan antara
tuntutan peran dengan kebutuhan, nilai-nilai individu dan sebagainya”.
Sementara menurut Kreitner and Kinicki yang diterjemahkan oleh Biro
Bahasa Alkemis (2014:15) menyatakan bahwa:
“Konflik peran terjadi ketika anggota tatanan peran yang berbeda
mengharapkan hal yang berbeda dari penerima peran”.
Adapun menurut Arfan Ikhas Lubis (2010:57) menyatakan bahwa:
“Konflik peran merupakan suatu gejala psikologis yang dialami oleh auditor
yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja dan berpotensi
menurunkan motivasi kerja. Konflik peran berdampak negatif terhadap
perilaku auditor, seperti timbulnya ketergantungan kerja, penurunan
komitmen pada organisasi dan penurunan kinerja secara keseluruhan.”
Handoko (2012:349) menyatakan bahwa:
“Konflik peran dalam diri individu yaitu sesuatu yang terjadi bila seorang
individu menghadapi ketidakpastian tentang pekerjaan yang dia harapkan
untuk melaksanakannya, bila bebagai permintaan pekerjaan saling
bertentangan atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari
kemampuannya.
