Kinerja berasal dari terjemahan dari kata performance, yang berarti
hasil kerja atau prestasi kerja. Kinerja pegawai adalah hasil kerja baik
kualitas maupun kuantitas yang dicapai pegawai dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dalam sebuah
pekerjaan untuk mencapai tujuan instansi.
Menurut Mangkunegara (2017:9) “kinerja pegawai adalah hasil kerja
secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Menurut Lijan Poltak Sinambela, dkk (2012: 136) “kinerja pegawai
didefinisikan sebagai kemampuan pegawai dalam melakukan sesuatu
keahlian tertentu. Kinerja pegawai sangatlah perlu, sebab dengan kinerja ini
akan diketahui seberapa jauh kemampuan pegawai dalam melaksankan
tugas yang dibebankan kepadanya. Untuk itu diperlukan penentuan kriteria
yang jelas dan terukur serta ditetapkan secara bersama-sama yang dijadikan
sebagai acuan.”
Menurut Wirawan (2009:54) “kinerja pegawai adalah keluaran yang
dihasilkan oleh fungsi-fungsi atau indikator-indikator suatu pekerjaan atau
suatu profesi dalam waktu tertentu.”
Menurut Rivai, Basri (dalam Lijan Poltak Sinambela, 2012 : 06),
bahwa kinerja pegawai adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang atau
keseluruhan selama periode tertentu didalam melaksanaan tugas
dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja,
target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan
telah disepakati bersama.
