Menurut Lupiyoadi (2018), menyatakan bahwa pemasaran jasa adalah
bagian dari sistem jasa keseluruhan yang menunjukan perusahan tersebut
memiliki bentuk kontak dengan konsumennya, mulai pengiklanan hingga
penagihan. Sedangkan menurut Firmansyah & Fatihudin (2019), definisi
pemasaran jasa dapat di bedakan menjadi dua bagian baik secara sosial maupun
manajerial. Secara sosial, pemasaran jasa adalah proses sosial yang dengan
proses itu individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan
serta inginkan dengan cara menciptakan, menawarkan, dan mempertukarkan
produk jasa yang bernilai dengan pihak lain. Secara manajerial, adalah proses
Perencanaan, Pelaksanaan, Pemikiran, Penetapan Harga, Promosi, dan
Penyaluran Gagasan tentang produk jasa untuk menciptakan pertukaran yang
memenuhi sasaran individu dan organisasi.
