Definisi jasa menurut Kotler dan Armstrong (2001) adalah setiap tindakan
perbuatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak lain yang pada dasarnya tidak
berwujud (intagible) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Sementara
Vargo dkk (2004) mendefinisikan jasa/layanan sebagai aplikasi khusus kompetensi
(keterampilan dan pengetahuan), melalui perbuatan, proses, dan pertunjukan untuk
kepentingan entitaslain atau entitas itu sendiri. Jasa berbeda dengan barang, dimana
pembuatan barang dilakukan melewati suatu proses produksi. Jasa dihasilkan dari
pemberian manfaat sesuatu atau beberapa sarana maupun prasarana kepada
pengguna jasa, dengan penyampaian tertentu dari pihak jasa.
