Kualitas pelayanan merujuk pada sejauh mana layanan yang
diberikan oleh penyedia jasa mampu memenuhi kebutuhan dan
harapan pelanggan. Menurut pendapat lain, perbandingan antara
fenomena dan harapan atas pelayanan yang diterima disebut kualitas
pelayanan (Firmansyah & Rosy, 2021). Kualitas pelayanan harus
berjalan secara baik serta terukur kepada masyarakat oleh aparatur
pemerintah. Unsur-unsur seperti keandalan, daya tanggap, jaminan,
kepedulian, serta aspek fisik dari layanan berperan penting dalam
menentukan tingkat kualitas suatu pelayanan. Dengan menyediakan
layanan yang optimal, suatu organisasi atau perusahaan dapat
membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, yang pada akhirnya
berkontribusi terhadap kelangsungan dan perkembangan bisnis.
Menurut Tjiptono, menyatakan bahwa kualitas pelayanan meupakan
tikat keunggulan yang diharapkan dan pengadilan atas tingkat
keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan konsumen (Asti &
Ayuningtyas, 2020).
Menurut Gilbert, suatu perusahaan yang memiliki pelayanan
yang superior pasti akan dapat memaksimalkan perfoma keuangan
perusahaan (Asti & Ayuningtyas, 2020). Kualitas pelayanan sangat berpengaruh dalam mempertahankan konsumen dalam waktu yang
lama. Salah satu bentuk penilaian dari konsumen terhadap tingkat
layanan yang telah diterima dan bentuk pelayanan yang baik tentu
sangat diharapkan konsumen agar memberikan kesan rasa puas
merupukan pengertian dari kualitas pelayanan (Aditia et al., 2021).
Aspek-aspek yang berkaitan dengan pelayanan meliputi faktor
manusia yang memberikan layanan, peralatan atau fasilitas yang
digunakan, mekanisme kerja yang diterapkan, serta sikap baik dari
pemberi maupun penerima layanan. Pada dasarnya, konsep pelayanan
memiliki berbagai definisi menurut pandangan para ahli, namun tetap
merujuk pada prinsip dasar yang serupa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengertikan kualitas
sebagai tingkat baik buruknya, derajat, atau taraf sesuatu (KBBI,
n.d.-a). Dari pengertian tersebut, maka kualitas jasa bisa diartikan
sebagai tingkat kecocokan antara layanan yang diberikan dengan
harapan sekaligus keinginan dari konsumen. Menurut pendapat
Kotler, pelayanan merupakan tindakan atau kegiatan yang bisa
ditawarkan oleh suatu pihak terhadap pihak lain yang pada dasrnya
tidak berwujud dan tidak berakibat pada kepemilikan apapun (Fardani,
2013). Pelayanan sebagai segala bentuk aktivitas yang diberikan oleh
satu pihak atau lebih kepada pihak lain dengan tujuan untuk
menciptakan kepuasan bagi kedua belah pihak terkait dalam
pemberian barang dan jasa.
