Menurut (Moenir, 2015) secara spesifik pelayanan dibagi 3 yaitu:
- Pelayanan dengan lisan, Pelayanan dengan lisan dilakukan oleh petugas
yang berhubungan langsung dengan masyarakat (HUMAS), bidang
layanan informasi, serta bidang lain yang bertugas menyampaikan
penjelasan atau informasi kepada pihak yang membutuhkan. - Pelayanan melalui tulisan, Pelayanan melalui menjadi salah satu jenis
layanan yang paling dominan dalam pelaksanaan tugas, tidak hanya dari
segi jumlah tetapi juga dari segi perannya. Bentuk layanan dengan tulisan
ini dapat berupa permohonan, laporan, keluhan, penyampaian informasi,
serta pemberian atau penyerahan. - Pelayanan dalam bentuk perbuatan, Dalam layanan berbasis tindakan,
tingkat keahlian dan keterampilan petugas berperan penting dalam
menentukan kualitas serta hasil dari pekerjaan yang dilakukan
