Jenis-jenis Pelayanan


Menurut (Moenir, 2015) secara spesifik pelayanan dibagi 3 yaitu:

  1. Pelayanan dengan lisan, Pelayanan dengan lisan dilakukan oleh petugas
    yang berhubungan langsung dengan masyarakat (HUMAS), bidang
    layanan informasi, serta bidang lain yang bertugas menyampaikan
    penjelasan atau informasi kepada pihak yang membutuhkan.
  2. Pelayanan melalui tulisan, Pelayanan melalui menjadi salah satu jenis
    layanan yang paling dominan dalam pelaksanaan tugas, tidak hanya dari
    segi jumlah tetapi juga dari segi perannya. Bentuk layanan dengan tulisan
    ini dapat berupa permohonan, laporan, keluhan, penyampaian informasi,
    serta pemberian atau penyerahan.
  3. Pelayanan dalam bentuk perbuatan, Dalam layanan berbasis tindakan,
    tingkat keahlian dan keterampilan petugas berperan penting dalam
    menentukan kualitas serta hasil dari pekerjaan yang dilakukan