Merek


Merek atau brand merupakan sebuah nama, istilah,
tanda, simbol, desain, atau kombinasi dari seluruhnya, yang
bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang maupun
jasa dari suatu kelompok penjual dan untuk membedakan
produk mereka dari para pesaing (Kotler, 2002). Menurut
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
merek didefinisikan sebagai tanda yang berupa nama, kata,
warna, gambar, angka, huruf, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang berbeda dan digunakan dalam
perdagangan barang atau jasa. American Marketing
Association mendefinisikan merek sebagai tanda, nama,
simbol, istilah, atau kombinasi dari hal-hal tersebut, yang
dirancang untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang
satu dengan merek lain (Keller, 2013).
Penetapan merek adalah memberikan kekuatan merek
kepada produk dan jasa, serta menciptakan perbedaan antar
produk, menciptakan struktur mental yang membantu
konsumen mengatur pengetahuan mereka tentang produk
dan jasa dengan cara menjelaskan pengambilan keputusan
oleh konsumen, serta akan memberikan nilai bagi
perusahaan dalam prosesnya (Kotler, 2002). Merek
diperlukan oleh suatu produk untuk memberikan nilai yang
kuat pada produk itu sendiri.
Fungsi utama dari merek adalah mencirikan suatu
produk yang dimiliki oleh sebuah perusahaan sehingga
konsumen dapat membedakan produk tersebut dengan
produk lain yang serupa (Intellectual Property for Business
Series, 2008). Simamora (2001) dalam Huda (2012)
menyatakan bahwa merek berfungsi sebagai:
a. Bagi konsumen, fungsi merek adalah:
1) Mendeskripsikan suatu nilai dan mutu kepada
konsumen.
2) Menarik perhatian konsumen terhadap produk baru.
b. Bagi produsen, manfaat merek adalah:
1) Memudahkan mengelola permintaan konsumen dan
mengidentifikasi masalah yang muncul.
2) Memberikan perlindungan hukum pada suatu produk.
3) Menarik konsumen yang loyal.
4) Membantu menentukan segmentasi pasar.
c. Bagi publik, manfaat merek adalah:
1) Menjaga mutu sebuah produk.
2) Meningkatkan efisiensi konsumen.
3) Meningkatkan inovasi produk baru.
Kotler (2002) juga mengungkapkan bahwa merek
memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Sebagai identitas yang berfungsi untuk membedakan
sebuah produk dengan produk pesaing, sehingga
memudahkan konsumen untuk mengenali saat
melakukan pembelian
b. Sebagai media promosi dan daya tarik produk.
c. Memberikan keyakinan, kualitas dan kebanggaan kepada
konsumen.
d. Sebagai alat untuk melakukan monitoring dan
mengendalikan pasar.
Uraian di atas menjelaskan bahwa merek digunakan
untuk mengidentifikasi penjual dan pembeli. Merek
memegang peranan penting dalam pencitraan dan strategi
pemasaran perusahaan, pemberian kontribusi terhadap citra
dan reputasi terhadap produk dari sebuah perusahaan di
mata konsumen, sehingga memungkinan satu perusahaan
dapat membedakan produk yang dimilikinya dengan yang
dimiliki oleh para pesaingnya (Intellectual Property for
Business Series, 2008)