Dalam menilai kinerja lingkungan dari perusahaan, pemerintah melalui
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terdapat sistem Peringkat Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebut dengan PROPER.
PROPER merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan
mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup (menlhk.go.id,
2020).
PROPER memenfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan
kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan.Informasi
mengenai hasil kinerja perusahaan dikomunikasikan dengan menggunakan warna
untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat (menlhk.go.id, 2018)
