Di Indonesia, penerapan kinerja lingkungan perusahaan difasilitasi dengan
adanya Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), yaitu suatu
program yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan
pemeringkatan dan penilaian ketaatan perusahaan dalam melakukan kinerja
lingkungannya.
Penilaian PROPER mengacu pada persyaratan penataan lingkungan yang
ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran
udara, pencemaran air, pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun),
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), serta pengendalian
pencemaran laut. Ketentuan ini bersifat wajib dipenuhi oleh perusahaan, jika
perusahaan memenuhi secara keseluruhan maka akan diperoleh peringkat biru jika
tidak maka merah dan hitam, tergantung pada aspek ketaatannya. Jika pengelolaan
lingkungan yang sudah diatur dalam perundang-undangan, tidak dilakukan maka
akan dianggap dengan sengaja melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan
lingkungan atau pelanggaran terhadap peraturan undang-undang. Penghargaan
PROPER ini dinilai berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dalam:
- Pentaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran udara
- Pentaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air
- Pentaatan terhadap peraturan pengelolaan Limbah B3
- Pentaatan terhadap peraturan AMDAL
- Sistem manajemen Lingkungan
- Penggunaan pengelolaan sumber daya
- Community Development, Participation dan Relation
Pada Pasal 1 ayat (1) Keputusan menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
127/MENLH/2002, tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
dalam Pengelolaan Lingkungan. Sistem PROPER yang sudah dilaksanakan sejak
2002 ini merupakan cara agar adanya transparansi oleh perusahaan dalam
pengelolaan lingkugan. Mengingat hasil dari penilaian PROPER ini dapat diketahui
Stakeholder maupun diketahui publik. PROPER memiliki peringkat kinerja
lingkungan perusahaan yang dibagi menjadi 5 peringkat warna untuk memudahkan
komunikasi dengan Stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja pada masing-
masing perusahaan. Penggunaan peringkat warna merupakan bentuk komunikatif
penyampaian kinerja kepada masyarakat agar masyarakat lebih mudah
memahaminya. Lima peringkat warna yang digunakan yaitu emas, hijau, biru,
merah dan hitam.
PROPER memiliki sifat selektif yaitu untuk industri yang menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan dan peduli dengan reputasi dan citra
perusahaan. Semakin tinggi penilaian yang didapat oleh perusahaan maka semakin
tinggi juga tingkat keberhasilan perusahaan dalam mentaati dan mengelola
lingkungan
