Pengungkapan Corporate Social Responsibility


Hendriksen (2002:428) menyatakan bahwa dalam pengertian luasnya,
pengungkapan berarti penyampaian informasi (release of information). Para akuntan
cenderung menggunakan kata ini dalam pengertian yang agak terbatas yaitu:
“Penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan
keuangan biasanya laporan tahunan. Penyampaian informasi di dalam neraca,
laporan laba rugi, serta laporan arus kas dalam pengakuan pengukuran.”
Pengungkapan (disclosure) berkaitan dengan penjelasan hal-hal informatif
yang dianggap penting dan bermanfaat bagi pemakai laporan keuangan (Suwarddjono,
2011:134) dalam Purnama (2018). Tujuan pengungkapan adalah untuk menyediakan
informasi yang relevan untuk pemakai laporan keuangan untuk mereka mengambil
keputusan dengan cara terbaik yang mungkin dengan pembatasan bahwa manfaatnya
harus mekebihi dari biayanya. Hal ini menyiratkan bahwa informasi yang tidak
material atau relevan dihilangkan agar penyajian mempunyai arti yang dapat
dimengerti (Hendrikesen, 2002:430)